

Melonguane-Talaud, Bimtek Pejabat PPID yang dilaksanakan oleh Kementrian Kominfo Dirjen IKP secara daring di Ruang Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Talaud (28/09)
Masyarakat mempunyai hak untuk mendapat informasi dan dilindungi secara Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik tapi dalam hal ini Pejabat PPID dapat menolak memberikan informasi public apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai acuan dalam penyelenggraan informasi Publik merupakan standart layanan informasi Publik yang mengacu pada Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 01 tahun 2021